Tata Cara Pengajuan Keberatan

Offline

TATA CARA  PENGAJUAN  KEBERATAN DAN SENGKETA

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

  1. -Keberatan diajaukan kepada atasan PPID Kementrian Perhubungan (MENHUB) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukan alsan
  2. -Atasan PPID Kemntrian harus memberikan tanggapan atas pengajukan keberatan terwsebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.Apabila PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannyanya maka, alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
  3. -Jika pengaju puas atas putusan PPID maka sengketa keberatan selesai. Jika pengaju keberatan infromasi tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

alurnya bisa dilihat dibawah ini

ALUR-PENGAJUAN-KEBERATAN

Online

Untuk Pengajuan Keberatan Secara Online,Silahkan Klik dan Isi Form Pada Link Disini